Hangout

Tak Kooperatif, Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan ihwal penangkapan artis Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sore tadi.

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis, (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” jelas Shinto.

Mungkin anda suka

Penangkapan paksa ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma bersama 3 personel polwan. “Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM” sambung Shinto.

Penangkapan paksa dilakukan tim penyidik setelah sang artis tak mengindahkan panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin, (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat, (24/6/2022) yang kemudian direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu, (6/7/2022). Namun, Nikita tetap tidak hadir ke hadapan penyidik.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto.

Nikita terlibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait konten insta story-nya di media sosial beberapa waktu lalu. Terkait hal ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

“Sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Selasa, (12/7) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis, (14/7/2022),” tandasnya.

Back to top button