News

Selamatkan Uang Negara, Indonesia Perlu Punya UU Perampasan Aset

Untuk memberangus para koruptor yang semakin kuat di Indonesia, kalangan pegiat antikorupsi mendorong adanya UU Perampasan Aset. Selain itu, duitnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.

Project Officer The Partnership for Governance Reform (Kemitraan), Refki Saputra mengatakan, Indonesia perlu memiliki UU Perampasan Aset. Guna mempercepat penegak hukum memberantas korupsi di Indonesia.

Untuk tahap awal, kata dia, pmerintah perlu mngudulkan RUU Permapasan Aset untuk dibahas di DPR. “Kenapa RUU Perampasan Aset sangat urgent, ini sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Kalau hasil kejahatan korupsi bisa dikembalikan ke negara, bisa untuk membiayai pembangunan,” ujar Refki saat konferensi pers bertajuk Menyoal Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset secara daring di kanal YouTube SahabatICW, dikutip Senin (3/4/2023).

Refki melihat, banyak para bandit kejahatan ekonomi yang menyembunyikan asetnya hingga ke luar negeri. Kalau UU Perampasan Aset disahkan, bisa menjadi alat untuk mengembalikan aset dari kejahatan keuangan itu ke brangkas negara.

“Sset sengaja disembunyikan ke negara financial crime. Karena banyak negara maju, tempat aset itu berada, sudah berkomitmen akan mengembalikan hasil kejahatan keuangan yang masuk ke negara mereka,” tambahnya.

Refki mengingatkan, apabila Indonesia memiliki instrumen yang cukup untuk menbawa pulang hasil kejahatan keuangan, tidak sulit untuk menarik duit-duit hasil korupsi yang disimpan di luar negeri.

“Karena mereka sangat anti monopoli. Dengan adanya hasil kejahatan, persaingan mereka menjadi enggak sehat. Dengan masuknya uang dari kejahatan keuangan seseorang, dikhawatirkan bisa menganggu perekonomian mereka,” jelasnya.

Untuk itu, Refki menilai, RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera dibahas pemerintah dengan DPR. Selain solusi untuk membendung kejahatan keuangan, beleid itu memudahkan pemerintah untuk menarik uangnya kembali ke tanah air. Pada akhirnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan di Indonesia.

“Memberantas kejahatan yang terorganisir itu kan sulit. Munculah rezim penegak hukum yang kemudian mempermudah perampasan hasil kejahatan. Kalau kejahatan dirampas dan tidak bisa dinikmati, lama kelamaan mereka mati. Mereka tidak bisa lagi membiayai kejahatannya,” tutup Refki.

Masalah RUU Perampasan Aset ini, sempat mencuat ketika Mekopolhukam Mahfud MD berharap Komisi III DPR mendukung adanya UU Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023), membahas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ya, Mahfud benar. Akan sangat membantu bila Indonesia memiliki UU Perampasan Aset. Instrumen untuk memberangus para maling duit negara. Selain itu, beleid ini bisa membantu dalam upaya pengembalian uang negara.

Sayangnya, Ketua Komisi III asal PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan bila Mahfud ingin adanya UU Perampasan Aset, sebaiknya melobi para ketua umum parpol.

Karena, petinggi parpol khususnya ketua umum, punya kuasa penuh. Mereka bisa memerintahkan anak buahnya untuk membahas berbagai undang-undang, termasuk UU Perampasan Aset, bila memang menurut mereka sudah waktunya ada.

Intinya, anggota DPR tidak bisa berkutik bila tak ada arahan dari elit parpolnya. Padahal mereka dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasinya. Tapi realitas politiknya, politisi di Senayan lebih manut ketua umum ketimbang rakyat.

Back to top button