News

Bantu Penyidik, Alibi Baiquni Menyalin Rekaman CCTV

Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Baiquni Wibowo terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J,menyampaikan alasannya terlibat dalam upaya perintangan. Tindakan menyalin rekaman CCTV diakuinya sebagai bentuk upaya untuk membantu penyidik. Akan tetapi niat baiknya berujung pada petaka yang sedang ia jalani sekarang.

“Saya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV tersebut,” kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Rekaman CCTV yang disalin Baiquni menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di tempat kejadian perkara, Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Video tersebut merupakan barang bukti terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J dan mematahkan skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo.

Baiquni mengaku berusaha melawan rasa takut saat menyalin rekaman CCTV karena harus berhadapan dengan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam. “Saya harus melawan rasa takut saya untuk melawan kuasa seorang Kadiv Propam,” ucapnya.

Ia sungguh menyesal dan tak menyangka bahwa langkah itu justru berujung di meja hijau pengadilan. Adapun penyesalan terdalamnya adalah imbas dari kasus ini kepada keluarganya yang harus menanggung malu.

“Niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu,” ujarnya.

Diketahui dalam perkara perintangan penyidikan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan denda. Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

Terdakwa lainnya, Irfan Widyanto juga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik terbaik pada 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dituntut lebih berat, yaitu hukuman pidana tiga tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button