News

Selain Vonis Penjara, Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan akun Twitter mantan Menpora Roy Suryo dimusnahkan.

Penetapan itu dilakukan sebelum majelis menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur yang diduga mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama @KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.

Akun Twitter tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vonis untuk pakar telematika itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Back to top button