News

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut LIB

Polri akhirnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan suporter. Keenam tersangka ini terdiri dari unsur pengurus sepak bola dan anggota polisi.

“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dia mengatakan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah Polri gelar. Dalam proses penyelidikan Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Listyo mengatakan para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Selain itu tiga tersangka lainnya berasa dari unsur Polri.

“Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Back to top button