News

Sekda Bandung Akui Telah jadi Tersangka, Dikirimi SPDP KPK Sejak 5 Maret


Rizky Rizgantarak pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna membenarkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan kliennya tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Bandung Smart City, yang telah menyeret eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke jeruji besi.

Rizky mengatakan, kliennya telah menerima surat pemberitahuan status tersangka sejak 5 Maret 2024.

“Sudah (terima SPDP) Iya, makanya sekaligus panggilan makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Rizky.

Rizky menjelaskan, pemanggilannya KPK hari ini dalam kapasitas kliennya sebagai tersaangka. Ia menyebut ada empat lainnya sebagai tersangka  dari Anggota DPRD Kota Bandung.

“Yang kita tau dari pemberitaan juga ada dari dewan 4 orang,” ucapnya.

Informasi yang diterima Inilah.com, selain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, empat anggota DPRD Bandung ikut dijadikan tersangka. Mereka yakni, Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Akan tetapi, belum ada informasi resmi dari lembaga anti rasuah. Biasanya, pengumuman identitas tersangka ketika jumpa pers penahanan.

 

 

Back to top button