Market

Sebelum Telat, Buruan Daftar Sebagai Calon Pelanggan LPG Tabung 3 KG

Untuk menghindari aksi pengoplosan dari Liquid Petroleum Gas atau LPG tabung ukuran 3 kg ke tabung LPG 5 kg atau 12 kg yang tidak disubsidi, masyarakat harus melakukan pendaftaran ke pangkalan. Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Bagaimana cara mendaftarnya?

Pendaftaran yang dilakukan masyarakat akan masuk dalam sistem website Subsidi Tepat LPG. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Hal ini sejalan dengan program pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran dengan tujuan agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya. Cara mendapatkannya pun hanya bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.

Cara daftar LPG subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan mendatangi langsung sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg. Namun sebelumnya konsumen juga harus memastikan bahwa dia telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), demikian mengutip laman resmi MyPertamina, Selasa (29/8/2023).

Pada tahap ini, konsumen diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Kemudian, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

Namun jika belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan membantunya untuk melakukan registrasi lewat website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Jadi tidak akan ribet, cukup satu NIK untuk melakukan pendaftaran LPG 3 kg. Berarti hanya satu anggota keluarga yang perlu mendaftar untuk bisa melakukan pembelian. Untuk pembelian-pembelian selanjutnya, konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP.

Pembelian LPG subsidi 3 kg dapat dilakukan di semua pangkalan, baik di dalam maupun luar domisili yang tertera di KTP. Jumlah maksimal pembelian pun tidak dibatasi, sehingga konsumen boleh membeli tabung LPG sebanyak kebutuhannya.

LPG 3 kg diperuntukkan bagi empat golongan spesifik, yakni rumah tangga prasejahtera, nelayan, petani, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk pembayaran, masyarakat hanya bisa membayar tunai.

Satu NIK dapat dipakai untuk empat kriteria penggunaan LPG 3 kg tersebut. Bagi pemilik UMKM, cara daftar LPG subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sama. Dengan catatan, mereka perlu menginformasikan jenis usaha mikro yang dijalankan.

Demikianlah bagaimana cara daftar subsidi tepat liquid petroleum gas (LPG) 3 kg. Semoga bermanfaat dan membantu para pelaku UMKM, kebutuhan rumah tangga dan lainnya.

Back to top button