News

Ferdy Sambo Divonis Mati, Menko Mahfud Puji Majelis Hakim

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J. Untuk itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati. Menko Polhukam Mahfud Md, menyambut baik atas vonis hukuman mati bagi Sambo. Ia menilai apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah sebuah perbuatan yang kejam.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2/2023).

Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan. “Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tutur Mahfud.

Diketahui, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini, dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup. “Terdakwa tetap ditahanan dan biaya perkara dibayarkan oleh negara,” tambah hakim.

Tentunya vonis ini memenuhi harapan keluarga Brigadir J. Mengingat sebelum jalannya sidang, Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kepada terdakwa.

Senada Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Samuel menilai, Sambo tak menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa putranya.

“Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan, menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami,” kata Samuel, Senin (13/2/2023).

Back to top button