News

JPU Diberi Waktu Tiga Hari Siapkan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo

Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022).

Dalam sidang berikutnya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Mungkin anda suka

“Sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka saya tunda (sidang sampai) Kamis, untuk memberikan tanggapan. Kalau saudara (JPU) tidak siap maka kami akan lewatkan itu dan langsung menjatuhkan putusan sela,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.

Makelis hakim hanya memberikan waktu tiga hari untuk JPU menanggapi eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo yang sebelumnya meminta penundaan selama sepekan.

“Kami baru juga hari ini menerima hard copy eksepsi dari penasihat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi, kami butuh waktu, ditunda satu pekan, Senin, 24 Oktober,” ucap salah seorang JPU.

Pihak JPU sendiri mengaku sudah menyampaikan surat dakwaan kepada tim kuasa hukum Sambo pekan lalu. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo mampu segera menanggapi surat dakwaan JPU.

Diketahui, dalam sidang perdana Ferdy Sambo, JPU telah membacakan dakwaan yang membeberkan terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, JPU mencuplik beragam kronologi hingga temuan fakta tentang pemufakatan jahat Ferdy Sambo dengan dua anak buahnya untuk mengatur skenario pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, JPU juga membeberkan hasil autopsi yang meliputi pemeriksaan luar dan dalam jenazah Brigadir J yang menemukan adanya sejumlah luka dan patah tulang pada jenazah Brigadir J.

Sementara, tim pengacara Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan melampirkan 105 butir pertimbangan yang meminta Majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dibacakan JPU dan meminta Ferdy Sambo untuk dibebaskan.

Back to top button