News

Satgas UU Cipta Kerja: Setiap Pelaku Usaha Sekarang Wajib Punya NIB

Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tina Talisa menyebut setiap pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah hingga besar wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai bentuk catatan registrasi pemerintah dan legalitas yang jelas bagi mereka.

“Sama seperti manusia setiap individu warga Indonesia memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), jadi pemerintah ingin memiliki catatan registrasi dan legalitas yang jelas para pelaku usaha,” kata Tina dalam keterangannya dikutip Inilah.com di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Tina juga menyebut saat ini pemerintah tengah fokus untuk membantu pelaku usaha mikro, yang kemungkinan pegawainya adalah dirinya sendiri, untuk mendaftarkan NIB mereka yang akan menjadi hulu bagi segala perizinan usaha di berbagai lembaga.

Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian khusus pada usaha mikro sebab dalam perusahaan besar sudah banyak pegawai yang mengurus segala bidang termasuk hukum dan perizinan usaha perusahaan tersebut.

“Kalau perlu sertifikat halal itu syaratnya perlu NIB juga. Termasuk kayak perbankan mau mendapatkan KUR, Kredit Usaha Rakyat, maka tentu layanan yang lebih baik diberikan yang sudah punya NIB,” jelas Tina.

Selain itu, para pelaku usaha cukup dengan mengunjungi website oss.go.id untuk mendaftarkan usaha mereka tanpa perlu mendatangi desa atau kelurahan seperti dalam membuat Surat Izin Usaha (SIU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kegiatan tersebut sudah dihapuskan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yaitu per tanggal 31 Maret 2023.

“Usaha mikro kecil yang selama ini misalnya ada SIU, TDP, ada SKU yang diurus ke desa atau ke kelurahan itu sudah tidak ada sejak UU Cipta Kerja, jadi hanya perlu NIB untuk sebagai tanda legalitas,” terang Tina.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa pemerintah juga berharap dengan diwajibkannya NIB sebagai upaya mendorong legalitas dan pengembangan seluruh usaha, khususnya mikro, dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka.

“Jadi harapannya NIB tidak berhenti sampai NIB saja, harapannya pelaku usaha itu punya NIB lalu mereka bisa melakukan banyak hal setelah itu,” ungkap Tina.

Back to top button