Market

Satgas BLBI Sita Aset Fisik Tanah dan Bangunan di Kabupaten Tangerang Senilai Rp 171,681 Miliar

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban. (Foto: antara)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penguasaan aset fisik berupa tanah dan bangunan Aset Properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare. 

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 171.681.600.000 atau Rp 171.681 miliar (berdasarkan NJOP Tanah).

“Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kreditur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU,” demikian mengutip dari siaran pers yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Selasa (17/10/2023).

Adapun saat ini, tanah tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah DJKN Banten, KPKNL Tangerang II, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tandasnya.

Adapun Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Hingga saat ini, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program.

Selain itu juga untuk kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah dengan memasang plang penyitaan.

Topik
BERITA TERKAIT

Back to top button