News

Sanggupi Bertemu Ricky-Kuat, Bharada E Bakal Dengar Kesaksian Nakes hingga Sopir Ambulans

Senin, 07 Nov 2022 – 08:39 WIB

Leonardo Sambo, Didik Setiawan, Bharada E, Jakarta, PN Jaksel, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Brigadir J, - inilah.com

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan siap berhadapan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

“Klien saya sudah sampaikan siap bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Menurut Ronny, ia dengan kliennya akan bersikap kooperatif dengan keputusan majelis hakim yang akan menggabung persidangan Bharada E dengan dua terdakwa lainnya untuk agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Meski, lanjut dia, Bharada E menyandang status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E,” ujarnya.

Selain bakal bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,, Bharada E juga akan mendengarkan kesaksian 12 orang yang terdiri dari asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, petugas provider telekomunikasi, petugas Bank, tenaga kesehatan (Nakes) pemeriksa SWAB, hingga sopir ambulans yang mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terungkap, 12 saksi tersebut yaitu:

1. Rojiah alias Bi Jiah (ART keluarga Ferdy Sambo)

2. Sartini (ART keluarga Ferdy Sambo)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa’i (staf pribadi Ferdy Sambo)

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas berharap majelis hakim kembali mempertimbangkan untuk memisahkan persidangan Bharada E dengan dua terdakwa lainnya.

Kendati demikian, LPSK tak ingin terlalu memaksakan diri dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

“Jadi kami menghargai keputusan majelis hakim dalam pemeriksaan digabung RE, KM dan RR. Kami pada prinsipnya keputusan tersebut dan akan kami ikuti, kami berharap pertimbangan hakim bisa setidaknya dipisahkan posisi richard karena status justice collaborator. Kami mengharapkan dipisah. Ini mungkin saja sebagai bagian dari strategi hakim untuk menggali informasi bersamaan antara tiga terdakwa,” terang dia.

Back to top button