News

RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan, Pengamat: Sepertiga Kepingan Upaya Pemberantasan Korupsi!

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ray bahkan mengibaratkan, RUU ini merupakan sepertiga kepingan terkait upaya merampas kekayaan yang berkaitan tindak pidana korupsi.

“Jadi semua aturan yang berkenaan dengan upaya pemberantasan korupsi ini kita sudah punya, kecuali yang satu ini, yaitu upaya untuk merampas kekayaan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan suap, dana ilegal lainnya,” kata Ray dalam diskusi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bertema ‘RUU Perampasan Aset: Menuntaskan Agenda Reformasi’ di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Dia mengakui adanya indikasi DPR yang mengulur-ulur agar RUU Perampasan Aset ini tidak dibahas di rapat paripurna yang sudah digelar. Sebab, Ray menduga, terdapat harapan agar masyarakat lupa terhadap RUU itu apabila pembahasannya terus ditunda.

Namun, ujar dia menegaskan, tak ada alasan bagi DPR RI tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan undang-undang rancangan pemerintah dalam rangka mengatur untuk mengambil alih penguasaan serta kepemilihan aset pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi. Dari mulai pelaku tindak korupsi hingga narkoba dapat menjadi target dari RUU ini jika sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.

Back to top button