NewsKanal

Pemerintah Akan Taati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No 11. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Airlangga menyatakan pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK tersebut.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam pertemuan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021)

Dia menekankan putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, menurut Airlangga, pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagai mana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dalam putusan sidang yang digelar Kamis (25/11/2021), MK juga menolak gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law ini.

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button