Market

RI Banjir Produk Dumping, YLKI: Konsumen Berhak Dapat Produk Aman

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan baik serta berhak mendapatkan ganti rugi jika produk yang digunakan ternyata berkualitas buruk.

Jadi produsen maupun importir lebih selektif untuk menciptakan atau memasukkan produk ke Indonesia. Karena masyarakat selaku konsumen punya beberapa hak yang harus dipenuhi oleh produsen.  

“Kalau konsumen membeli produk yang jelek kemudian rusak, dia akan komplain ke perusahaan. Perusahaan yang rugi,” ucap Ketua YLKI, Indah Sukmaningsih di Jakarta, Selasa (10/10/2023) dalam acara Diskusi Forum Komunikasi Sadar Hemat Energi dan masuknya produk dumping dari negara di luar ASEAN.

Produk dumping adalah produk yang tidak memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) di negara asalnya. Namun, produk-produk ini diekspor ke negara lain yang regulasi kualitas produknya lebih rendah dari skala di negara asalnya.

Berdasarkan data CLASP, sebanyak dua per tiga sebaran pasar AC di Indonesia merupakan barang impor. Berdasarkan hasil studi dari CLASP, pada tahun 2021 tercatat ada 2,4 juta penjualan AC di Indonesia dengan nilai valuasi pasar mencapai US$680 juta. Angka ini diproyeksikan tumbuh menjadi 3 juta penjualan di tahun 2026 dengan laju pertumbuhan sebesar 6%.

“Itu yang akan kami sampaikan kepada masyarakat dan menjadi warning ke produsen. Dengan menerima produk hasil dumping dan kemudian dijual ke masyarakat jelek, ketika rusak kemudian komplain, yang merugi juga perusahaan,” kata Indah.

Back to top button