News

Komisi III Soroti Praktik Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti adanya percobaan praktek makelar kasus yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Makelar kasus, dikatakan Mukrianto, bekerja dengan cara merintangi proses penyidikan sebuah perkara yang tengah di lakukan lembaga penegak hukum.

Hal ini yang kemudian dicurigai sempat berlangsung, dalam penyelidikan perkara BTS Kominfo, dimana berdasarkan pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, disebutkan adanya urunan saweran uang untuk pengamanan perkara tersebut.

“Terang dan jelas bahwa makelar kasus bisa merintangi, menghalangi dan juga mengganggu penegakan hukum,” ujar Mukrianto kepada Inilah.com, dikutip Jumat (14/7/2023).

Mukrianto mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penegak hukum harus menelusuri secara tuntas perkara percobaan makelar kasus tersebut. Kejagung, harus meminta pertanggung jawaban kepada seluruh pihak, termasuk ke Menpora Dito Ariotedjo.

“Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, tidak boleh pandang bulu dan juga tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas, tak terkecuali pejabat,” kata Politisi Partai Demokrat itu.

Mukrianto menambahkan, Kejagung harus menelisik apakah Menpora Dito ikut terlibat dalam dugaan praktek makelar kasus tersebut.

“Saya tidak punya dugaan apapun. Justru jaksa lah yang punya kepentingan untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, jika ditemukan petunjuk dan bukti permulaan yang cukup,” kata Didik.

Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat fakta tentang adanya sejumlah uang yang disiapkan untuk meredam pengusutan kasus korupsi BTS Kominfo.

Uang sebesar Rp243 miliar yang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu, disebarkan ke sejumlah pihak atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Back to top button