News

Reka Ulang Rampung, Polisi Belum Ungkap Penyebab Tewasnya Mahasiswi di Depok


Polisi belum mengungkapkan penyebab kematian KRA, mahasiswi berusia 20 tahun yang jadi korban pembunuhan oleh pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) di Depok, Jawa Barat.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kedokteran forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban.

“Kondisinya ada visum untuk menerangkan penyebab kematian dari korban,” kata dia setelah rekonstruksi pembunuhan tersebut di TKP, kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).

Menurut dia, korban diketahui meninggal dunia saat ibu dari pelaku datang ke rumah tersebut, untuk melihat kondisi dari korban. Kemudian, tutur dia, dari keterangan pelaku, setelah mengikat korban, ia meninggalkannya di rumah masih dalam keadaan bergerak.

“Jadi saat meninggalkan korban, menurut keterangan pelaku korban masih bergerak.  Kemudian pelaku menghubungi ibu pelaku memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumahnya,” ujar Rovan.

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar kasus pembunuhan mahasiswi berinisial K (20), oleh pelaku Argiyan Arbirama (20). Pelaku dan korban, diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama dua bulan terakhir, sebelum pembunuhan terjadi.

“Awal Kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial (Line), namun belum pernah bertemu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Saat bertemu untuk pertama kalinya, mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu. “Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ngechat korban mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya,” katanya

Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah lalu menguncinya. “Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban,” ungkapnya.

Korban berontak sambil teriak-teriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas.”Lalu membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban,” terangnya.

Wira menambahkan setelah selesai memperkosa korban, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal. Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” bebernya.

Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Back to top button