News

RDP dengan Komisi III DPR, Mahfud MD: Saya Tidak Mau Diinterupsi

Kepala Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfdu MD meminta kepada anggota Komisi III DPR tidak memotong apa yang dia sampaikan. Hal ini Mahfud tegaskan karena sudah ada interupsi yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR saat dia menjelaskan kontroveresi terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

“Saya tidak mau diinterupsi lah, itu urusan Anda. Masa orang ngomong diinterupsi, nanti lah pak. Saya kan tadi sudah bilang, pakai interupsi tidak selesai kita ini lalu nanti saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau,” tegas Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Dia juga mengancam akan keluar dari forum rapat dengar pendapat di Komisi III DPR jika masih ada anggota yang melakukan interupsi saat dia menjelaskan soal transaksi Rp349 triliun tersebut.

“Artinya kalau begitu misalnya saya membantah lalu disini ada yang berteriak keluar, saya keluar. Saya punya forum, saya setiap ini dikeroyok, belum ngomong diinterupsi,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga ingin pada RDP kali ini seluruh peserta forum menganggap bahwa kedudukan DPR dan pemerintah adalah sejajar. “Oleh sebab itu, kita harus bersama bersikap sejajar saling menerangkan, saling berargumen, tidak boleh yang satu menuding yang lainnya seperti polisi memeriksa copet,” terangnya.

“Pemerintah bisa melakukan itu, oleh sebab itu mari kita setara saja saling buka,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memastikan pihaknya akan menggelar pertemua dengan Kepala Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana Rabu (29/3/2023) sore.

Bambang Pacul panggilan akrabnya mengatakan pihaknya dalam pertemuan tersebut akan mendalami soal TPPU. Sebab isu TPPU itu sudah menjadi perpincangan publik pasca adanya transaksi jenggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“TPPU itu singkatannya supaya jelas dulu nih, TPPU itu tindak pidana pencucian uang. Nah ini nanti ada clear-nya disana, kan ada seorang tokoh yang mengatakan itu TPPU bukan tindak pidana, loh wong judulnya saja tindak pidana, kok gimana, satu,” jelas Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK dan Menkopolhukam Mahfud MD akan dilakukan pada Rabu (29/3/2023) pukul 15.00 WIB. “Itu akan meng-clear-in sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut,” tegasnya.

“Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh, maka kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat besok tujuan utama (supaya) clear,” sambungnya.

Back to top button