News

Rapimnas Minta Presidential Treshold Nol Persen, PKS akan Gugat UU Pemilu ke MK

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review tentang ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PKS meminta ambang batas pencalonan Presiden dijadikan nol persen, sebagaimana amanat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS yang digelar pada 20-21 Juni 2022 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

“Kami akan melakukan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden oleh partai atau gabungan parpol sebesar 20 persen. Hal ini membatasi pilihan Capres dan Cawapres di pilpres 2024,” kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu usai Rapimnas PKS, Selasa (21/6/2022).

Ketua DPP PKS bidang Polhukam, Al Muzammil Yusuf menjelaskan, peserta Rapimnas PKS menolak adanya presidential threshold 20 persen sehingga mendesak DPP PKS untuk mengajukan uji materi UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Maka salah satu yang disepakati kita ingin perjuangkan presidential threshold 0 persen sehingga ada keleluasaan mengusung nama-nama yang disepakati. Kita terkendala sampai hari ini presidential threshold,” jelasnya.

Muzammil menambahkan, Rapimnas juga mengamanarkan PKS baru akan menyampaikan calon Presiden yang bakal diusung setelah pengujian materi ke MK telah dilakukan.

Kemudian selain berupaya menggugat UU Pemilu ke MK, rekomendasi Rapimnas juga meminta memprioritaskan jalinan komunikasi dengan sejumlah partai politik hingga terpenuhinya syarat 20 persen sebelum mengungkapkan nama Capres ke hadapan publik.

“Di dalam pertemuan tadi diamanatkan untuk lebih mendahulukan dialog pembentukan-pembentukan Koalisi untuk memenuhi 20 persen presidential threshold. Nama-namanya terkumpul memang akan kami serahkan Majelis Syuro,” pungkasnya.

Back to top button