Market

Rakyat diuber-uber, Sri Mulyani: Pajak Daerah 2022 Melesat 5,1 Persen

Bisnis hotel, restoran hingga hiburan di daerah menjadi sasaran empuk para petugas pajak. Alhasil, setoran pajak daerah pada 2022, mengalami kenaikan lumayan besar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pajak daerah tumbuh 5,1 persen pada 2022 ketimbang periode sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). Pada 2021 sebesar Rp199,31 triliun melejit Rp209,47 triliun pada 2022.

“Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa,” ungkap Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dengan realisasi tersebut pajak daerah mendominasi PAD berkontribusi 72,6 persen, disusul realisasi lain-lain PAD yang sah, sebesar 21,4 persen, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan sebesar 3,3 persen, dan retribusi daerah 2,7 persen.

Sri Mulyani menyebutkan, peningkatan pajak daerah, terutama terjadi pada jenis pajak konsumtif. Berupa pajak hiburan naik 212,74 persen (yoy) dari Rp480 miliar menjadi Rp1,49 triliun, serta pajak hotel tumbuh 89,09 persen (yoy) dari Rp3,21 triliun menjadi Rp6,07 triliun.

Kemudian terdapat pula pajak restoran yang naik 40,59 persen (yoy) dari Rp8,49 triliun menjadi Rp11,94 triliun, serta pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen (yoy) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Dengan perbaikan pajak daerah tersebut, kata dia, implikasinya adalah kepada inflasi, apalagi jika masyarakat mulai melakukan konsumsi dan mobilitas, namun barangnya tidak ada sehingga menyebabkan kenaikan harga.

“Ini yang harus kita cegah pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting,” ucap Sri Mulyani.

Selain pajak daerah, ia menyampaikan hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4 persen (yoy) dari Rp9,48 triliun menjadi Rp9,61 triliun berkat kontribusi kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara untuk retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi masing-masing 7,5 persen (yoy) dari Rp8,48 triliun menjadi Rp7,84 triliun dan 22,7 persen (yoy) dari Rp79,74 triliun menjadi Rp61,61 triliun.

Back to top button