Market

Punya Utang Rp84,31 Triliun, Waskita Karya Panen Gugatan Pailit

Hingga paruh pertama 2023, total utang PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk, menggunung hingga Rp84,31 triliun. Pantas keuangan BUMN karya ini langsung limbung. Dan, gugatan PKPU pun mengalir deras.

Saat ini, gugatan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dialamatkan 3 perusahaan kepada Waskita Karya.

Gugatan PKPU pertama dari PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. Kedua, diajukan PT Asri Kemasindo. Ketiga, gugatan PKPU berasal dari PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal.

Menghadapi derasnya gugatan pailit ini, Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita menegaskan, perseoroan siap menghadapi gugatan pailit dari banyak pihak.

“Manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” kata Ermy, Jakarta, dikutip Jumat (1/9/2023).

Emiten berkode WSKT itu mengaku mendapat panggilan sidang pada 28 Agustus 2023 atas 3 gugatan PKPU. Nantinya, sidang bakal digelar pada 5 September 2023.

Waskita mengungkapkan pihaknya masih dalam proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi.
Mereka mengusulkan penundaan pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang. Usul ini ditempuh demi menjaga likuiditas perseroan.

“Meskipun per 30 Juni 2023 Waskita Karya masih memiliki kas Rp4,6 triliun, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut perseroan memerlukan persetujuan kreditur. Saat ini perseroan berfokus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi,” tandas Waskita.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU terhadap Waskita Karya yang diajukan Donny Hartarto Lasmana selaku salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Donny kecewa hakim menolak permohonannya imbas masalah wali amanat. “Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu wali amanat,” katanya usai putusan pengadilan di PN Jakpus, Kamis (24/8/2023).

“Sementara, selama ini kita lihat Waskita paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi enggak apa-apa, mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain,” tambahnya.

Back to top button