News

Publik Bisa Tanggapi DCS Bacaleg Pemilu, KPU: Harus Identitas Lengkap dan Disertai Bukti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan ruang bagi masyarakat untuk menanggapi hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) terkait bakal calon anggota legilatif (bacaleg) DPR dan DPD RI yang akan diumumkan secara serentak pada Sabtu besok (19/8/2023).

“Penyampaian masukan tanggapan masyarakat terhadap DCS bisa disampaikan secara langsung ke kantor KPU RI, kantor KPU provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Idham menjelaskan, masyarakat yang ingin menanggapi hasil DCS tersebut harus dilengkapi dengan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan membawa bukti yang cukup. Nantinya, KPU juga akan menyiapkan info pemilu secara digital agar masyarakat juga bisa mengakses.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, kelengkapan identitas itu wajib dipenuhi masyarakat agar dapat dikonfirmasi. Sebab, KPU akan menyampaikan masukan masyarakat kepada partai politik peserta pemilu terkait calon yang diusulkan.

“Sehingga kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami klarifikasi pada partai politik,” ucap Hasyim.

Diketahui, sebanyak 9.925 DCS DPR RI dan 674 DCS DPD RI akan diumumkan KPU kepada publik secara serentak pada Sabtu besok.

“Pada hari ini, Jumat 18 Agustu 2023 KPU menetapkan DCS untuk anggota DPR RI dan anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah, untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan. Kemudian, mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik terkait DCS tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim melanjutkan, KPU akan mengumumkan hasil DCS tersebut dengan mempublikasi nama bakal caleg dan nomor urutnya melalui laman-laman resmi dan media sosial KPU.

“Sehingga siapa pun warga negara Indonesia yang berkepentingan untuk membaca, melihat, mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS itu dapat dibaca, baik untuk DPR RI DPD,” ujar Hasyim menambahkan.

Back to top button