News

KPK Minta Eks Komisaris Wika Beton Bongkar Oknum yang Minta Rp93 Juta


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memberikan bukti adanya oknum di lembaganya yang menjanjikan agar dia tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan bayaran 6 juta dolar atau sekitar Rp93.776.400.000.

Hal itu merespons pernyataan Dadan di dalam pleidoi atau pembelaannya saat sidang suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK meminta kepada terdakwa (Dadan) untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/2/2024).

Menurut Ali, informasi oknum mengaku pihak KPK yang dapat mengamankan kasus di lembaga anti rasuah acap kali terjadi. Bahkan, kata dia, KPK  bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

“Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat,” ucap Ali mencontohkan.

Ali memastikan,  penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Terang dia,  dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka dengan keputusan Pimpinan KPK yang dilakukan secara kolektif kolegial.

“Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku diminta uang oleh oknum sebesar USD 6 juta. Uang itu menurut Dadan berkaitan dengan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya saat ini.

“Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis yaitu 6 juta US Dollar, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka,” ujar Dadan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus,  Selasa (20/2/2024).
 

Back to top button