News

PTDI: Kejagung Jangan Sampai Kehilangan Momentum Tersangkakan Menpora Dito

Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan ini dinilai publik pilih kasih dalam menindak Menpora Dito Ariotedjo dan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi, terkait keterlibatan di pusaran korupsi BTS Kominfo. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus punya pandangan berbeda. 

Mungkin anda suka

Ia meyakini Kejagung bakal mengusut dugaan penerimaan Rp27 miliar guna meredam perkara kasus korupsi ini. Menurutnya, Dito hanya sedang menunggu antrean mengenakan rompi merah muda menyusul Achsanul yang sudah ditahan Kejagung belum lama ini. 

“Itu soal waktu aja karena Kejaksaan sedang mengatur irama biar tidak kehilangan irama. Selalu ada kejutan dari gedung bundar. Sudah ada itu dalam antrean,” ujar Petrus kepada Inilah.com di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Petrus membantah tudingan sejumlah pihak bahwa ada kongkalikong antara Dito dan Kejagung. Bagi dia, Kejagung sengaja memberi kesan tertutup. Langkah ini merupakan strategi dalam penyidikan untuk menunggu momentum yang tepat untuk menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka. “Ya hanya soal momentum saja karena tidak boleh royal isu-isu penegakan hukum,” ucap dia.

Meski berpikir positif, ia tetap mengingatkan Kejagung untuk jangan menunggu momentum terlalu lama. Petrus, meminta Dito harus segera ditetapkan sebagai tersangka secepatnya. “Iya harus cepat jangan terlalu lama,” tutur dia.

Diketahui,  Menpora Dito sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung pada Juli lalu. Ia diperiksa selama hampir sekitar tiga jam dan disodori 24 pertanyaan. Usai pemeriksaan, Kejagung memperbolehkan Dito pulang.

Kondisi berbeda dialami oleh Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi. Ia hadir dalam pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (3/11/2023) lalu. Usai pemeriksaan Kejagung langsung menahan Achsanul.

Di sisi lain, baik Dito dan Achsanul sama-sama sering disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul disebut menerima Rp40 miliar, Dito disebut menerima Rp27 miliar.

Lambannya pengusutan dugaan aliran uang korupsi BTS ke Menpora Dito bikin geram berbagai pihak. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Paling lamban berkas diserahkan pada awal Desember 2023.

Sikap ini diambil menyusul lambannya Kejagung menetapkan status tersangka kepada Menpora Dito dan Staf Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono, Nistra Yohan dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

“LP3HI akan segera mengajukan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan tersangka pada Dito dan Nistra Yohan. Di PN Jaksel. Paling lambat awal desember,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi Inilah.com, Selasa (7/11/2023).

Sekadar informasi, nama Dito masuk dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pada tuntutan itu, terdapat empat orang yang disebutkan jaksa mendapat aliran uang dari Irwan Hermawan. Mereka yakni;

1. Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI
2. Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI
3. Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI
4. Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI

Dua diantaranya kini sudah menjadi tersangka, Edward Hutahean dan Sadikin Rusli.

Back to top button