News

Dissenting Opinion Dianggap Tak Bermasalah, Arief Hidayat Justru Disanksi soal Bocorkan Rapat Hakim

Selain Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat turut dinyatakan tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Gambir,  Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Meski dianggap menunjukkan sisi emosional, MKMK menilai dissenting opinion hakim merupakan satu kesatuan yang utuh.

“Oleh karena itu terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) berlaku asas res judicata pro veritate habetur,” ujar anggota MKMK Bintan Seragih di ruang persidangan yang sama.

“Artinya putusan hakim harus dianggap benar terlebih jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Arif Hidayat yang pada pokoknya memuat isu yang erat kaitannya dengan hukum acara yakni terkait penjadwalan sidang, pembahasan dalam RPH, dan penarikan serta pembacaan penarikan kembali permohonan,”  kata Bintan menambahkan.

Meski begitu, MKMK tetap memberikan sanksi berupa teguran dan lisan kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat soal bocornya informasi Rapat Permusywaratan Hakim (RPH) ke publik.

Untuk itu, Jimly memberikan sanksi teguran tertulis secara kolektif terhadap terlapor, yakni Hakim Konsitusi Arief Hidayat.

“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan penyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ucap Jimly menegaskan.

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah memeriksa keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dia juga memeriksa seluruh jajaran hakim MK.

Selain itu, MKMK sudah mengumpulkan semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV. Berdasarkan 21 pelapor itu, hakim konstitusi yang mendapatkan laporan paling banyak yaitu Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat.
    

Back to top button