Ototekno

Praktis! Ini Cara Bayar Pajak Motor Online di 2023

Rabu, 01 Feb 2023 – 15:30 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Online

Ilustrasi. Bayar Pajak Motor Online (Foto: gettyimages.com)

Kendaraan bermotor memiliki pajak yang harus dibayar setiap tahunnya, dan pembayaran secara mandiri juga sudah tersedia, termasuk melalui online. Nilai nominalnya pun berbeda-beda tergantung kendaraan yang dimiliki dan masing-masing yang tertera di STNK.

Dengan berkembangnya teknologi, pembayaran pajak motor kini dapat dilakukan lebih mudah secara online. Hadirnya layanan ini memudahkan proses bayar pajak motor dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

Bagi yang berdomisili di Jakarta, Jawa Barat, maupun daerah lainnya, pembayaran pajak secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Sistem ini menggunakan metode pembayaran melalui ATM yang telah bekerja sama dengan hampir seluruh bank di Indonesia.

Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis dan nyaman.

Keuntungan yang diperoleh dari fasilitas online ini adalah Anda dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau pergi ke kantor Samsat. 

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi SIGNAL

 Cara Bayar Pajak Motor Online
Ilustrasi. Foto: istockphoto.com

Mengutip dari samsatdigital.id, penggunaan aplikasi SIGNAL dimulai dengan melakukan pendaftaran akun, memasukkan informasi kendaraan, lalu pembayaran (bayar pajak motor online):

1. Cara Registrasi Akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store. 
  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda. 
  • Selanjutnya, masukkan informasi pribadi Anda, seperti NIK, nama eKTP, alamat email, nomor ponsel. 
  • Masukkan kata sandi. 
  • Masukkan foto e-KTP. 
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah Anda dengan selfie. 
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. 
  • Registrasi berhasil, kemudian konfirmasi lagi dengan mengklik link SIGNAL yang dikirim ke email yang didaftarkan.

2. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri di Aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan dengan nama Anda sendiri. 
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka.

3. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain di Aplikasi SIGNAL

  • Pilih tombol ikon plus untuk menambahkan detail kendaraan ke dokumen digital untuk menampilkan detail kendaraan yang ditambahkan. 
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam keluarga yang sama, pilih Milik Keluarga satu KK. 
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB Masukkan nomor rangka 5 digit terakhir di kolom Nomor Rangka. 
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan kirimkan foto KTP. 
  • Ketika semua kolom sudah diisi, klik tombol “Berikutnya”. 
  • Kemudian muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

4. Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online pada aplikasi SIGNAL dilakukan dengan menggunakan kode pembayaran, yang dikeluarkan saat proses verifikasi STNK.

Kode pembayaran aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, kode pembayaran akan hilang dan pemilik kendaraan harus mengulang proses verifikasi STNK. 

Oleh karena itu, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan setelah menerima kode pembayaran:

  • Klik Lanjutkan Notifikasi Pembayaran. 
  • Generate Kode Bayar, dan klik Berikutnya. 
  • Pilih bank yang sesuai, dan klik Berikutnya. 
  • Akan muncul metode pembayaran, klik Next.
  • Selesai, Anda telah bisa melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di bank yang dipilih melalui transfer bank atau secara langsung di teller bank.

Back to top button