News

Jika JR Batas Usia Capres Dikabulkan MK, PKPU Bakal Direvisi Tanpa Konsultasi DPR

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Judicial Review (JR) soal batas usia minimal capres-cawapres.

Mungkin anda suka

Hasyim mengaku revisi tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang singkat mengingat masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres berlangsung singkat, dimulai pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

“Memungkinkan (revisi PKPU dalam waktu singkat). Sebisa mungkin kan harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan,” kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Bahkan, Hasyim menegaskan revisi bisa dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR setelah putusan MK dibacakan mengingat DPR sedang memasuki masa reses saat ini. “Nanti kami laporkan (kepada DPR) kalau sudah revisi,” ucap Hasyim.

“Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti kami akan sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023,” tuturnya menambakan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada UU Pemilu, Senin (16/10/2023). “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Back to top button