News

Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran Bertarif Rp2,5 Juta, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan kembali tersangka dalam kasus klinik aborsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini, total sembilan orang telah diamankan polisi.

“Sudah (tersangka), sudah bertambah lagi (tersangka) jadi sembilan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Komarudin mengungkapkan dua orang tersangka baru yakni kekasih salah satu pasien berinisial MK dan pembantu rumah tangga berinisial SW di rumah kontrakan tersebut.

“Kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga,” katanya.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Diketahui, polisi telah melakukan penggerebekan pada sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga kurang lebih sekitar 1 bulan, melakukan aktivitas dengan tertutup.

Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.

“Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi,” katanya.

Polisi TangkapTujuh Orang Terkait Kasus Aborsi

Polisi berhasil mengamankan tujuh orang, dan tiga di antaranya yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.

“Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan empat orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat karena masih pendarahan dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan,” ungkapnya.

Pelaku SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang, padahal dia tidak memiliki lata belakang medis. SN dibantu oleh pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.

Sementara satu orang lainnya berinisial SM berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu untuk sekali antar.

“Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapi sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam,” kata dia.

Pengakuan tersangka, tarif yang diberikan kepada pasien yang ingin melakukan aborsi beragam mulai Rp2,5 juta hingga Rp8 juta sesuai dengan usia kandungan.

Selama satu bulan terakhir, sudah kurang lebih sebanyak 50 wanita yang melakukan aborsi di rumah kontrakan tersebut.

Back to top button