Market

PPN Naik 12 Persen, Bisnis Hotel dan Pariwisata Bakal Gulung Tikar


Rencana pemerintah mengerek naik pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, diprediksikan berdampak kepada melemahnya bisnis pariwisata. Lho kok bisa?

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Abdul Manap Pulungan membeberkan dampak PPN surutkan bisnis pariwisata. Jelas-jelas, penaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen, melemahkan daya beli masyarakat. Khususnya kelompok menengah.

“Mereka akhirnya harus mengurangi bahkan menghapus anggaran pelesiran atau pariwisata. Karena harga-harga naik. Yang biasanya plesiran seminggu sekali, mungkin berubah menjadi sebulan sekali. Yang biasanya sebulan sekali menjadi 3 bulan sekali. Demikian pula seterusnya,” kata Manap dalam diskusi daring bertajuk “PPN Naik, Beban Rakyat Naik”, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Alhasil, kata Manap, sejumlah kawasan wisata yang belakangan terus digenjot perkembangannya, bisa mundur lagi. Karena ya itu tadi, sepi wisatawan. Bisa dibayangkan, jika bisnis pariwisata macet. “Nah, provinsi-provinsi yang bergantung pada sektor ini misalnya Bali, Sumatera Utara, dan beberapa lainnya itu akan terdampak dengan kebijakan secara tidak langsung dari kebijakan PPN ini,” lanjutnya.

Bisnis hotel, transportasi, ekonomi kreatif dan sejumlah bisnis terkait pariwisata bakalan sepi. Kalau berlangsung lama maka bisa tutup. pastilah banyak pengangguran. Apabila masyarakat kelas menengah mengurangi kegiatan pelesiran mereka, dampaknya akan dirasakan oleh sektor pariwisata.

“Katakanya PPN naiknya 1 persen, kenaikannya memang kecil. Tapi itu harga barang dan jasa naik semua. Kalau ditotal ya naiknya gede. misalnya hotel, kenaikannya bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu kan. Jadi memang terasa,” kata dia.

Selanjutnya, kata Manap, masyarakat kelas menengah yang kebanyakan bekerja di sektor informal, bakal sangat rentan terhadap kenaikan PPN 12 persen. “Kelas menengah memang rentan karena sebetulnya kan mereka itu banyak yang juga bekerja di sektor informal. Belum semua kelas menengah ini bekerja di formal,” ujar Manap.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Jokowi meneken UU baru tersebut sejak 29 Oktober 2021.

Pada Bab IV UU HPP, mengatur khusus mengenai PPN. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Back to top button