News

PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah Terkait Penipuan Love Scam

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan banyak penipuan lewat modus perkenalan online atau dengan istilah love scam dalam transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

“Yang paling mengemuka terkait love scam, penipuan yang menggunakan pancingan-pancingan lawannya mengatakan cinta, ternyata melakukan penipuan,” ungkap Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).

Sementara itu, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, penipuan dengan modus love scam mencatat transaksi miliaran rupiah. Namun PPATK belum bisa menjabarkan rincian transaksi tersebut.

“Transaksi kerugian dari korban kita tidak hitung secara detail semua kasus karena yang kecil-kecil banyak juga, tapi kita identifikasi itu bisa mencapai miliaran,” kata Danang dalam acara yang sama.

Dia menjelaskan, modus love scam ini pelaku lakukan untuk mengelabui korbannya. Contohnya pelaku berpura-pura menjadi orang lain dengan menggunakan foto palsu orang terkenal atau orang yang memiliki hubungan dengan korban.

Setelah itu, pelaku akan mengajak korban untuk bertemu. Namun sebelum pertemuan itu terjadi biasanya pelaku selalu meminta bantuan korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan uang pelaku sedang tersimpan di tempat lain.

Untuk meyakinkan korban mentransfer uang, pelaku biasa memberikan iming-iming akan memberikan ganti yang lebih besar setelahnya. Biasanya setelah korban terjebak dan mengirimkan sejumlah uang, pelaku langsung menghilang dan tak bisa dihubungi.

Danang menilai modus seperti ini bukan hal yang baru karena sudah lama terjadi di Indonesia. Bahkan masyarakat sudah banyak menjadi korbannya.

Love scam itu kan sudah lama, sering terjadi itu memang kebanyakan kita jadi korban juga banyak,” pungkasnya.

Back to top button