News

Polisi Sita Sepatu dan Baju Milik Ferdy Sambo dari Rumah Mertua

Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah milik mertua Ferdy Sambo yang berlokasi di Jl Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi berpakaian loreng itu menyita sejumlah barang dari dalam rumah. Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan.

“Ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ada enam item yang disita. Sepatu, baju, dan beberapa hal lagi yang disita,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, semua yang disita adalah barang milik Ferdy Sambo. Namun dirinya tidak dapat memastikan apakah terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau tidak.

Terkait penetapan tersangka terhadap jenderal bintang dua itu, Irwan mengaku tengah menyiapkan langkah hukum untuk meringankan hukuman kliennya tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan dan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) petang.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Tiga tersangka lain yang juga merupakan anak buah Ferdy Sambo di antaranya Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (K).

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, kemudian Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara Kuat juga disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Sedangkan Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah dan sengaja mengatur skenario peristiwa seolah-olah terjadi penembakan di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski, telah terhitung selama satu bulan sejak peristiwa pembunuhan, namun, Kapolri masih belum bisa mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Back to top button