Market

Pakar Keuangan Sayangkan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Tak Gugat Bansos Langgar UU Keuangan Negara


Pakar Keuangan Negara dan Daerah dari Universitas Andalas, Hamdani menyayangkan kubu Anies Baswedan (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak mempersoalkan program bantuan sosial (bansos) melanggar regulasi belanja dalam APBN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hamdani menyimpulkan, pemerintahan Jokowi diduga kuat telah melanggar regulasi belanja APBN terkait gencarnya pembagian bansos menjelang Pilpres 2024. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Eksaminasi Publik atas Putusan MK tentang Hasil Pilpres 2024 secara daring, Sabtu (4/5/2024).

“Kita lihat dari regulasi. Kita bicara dulu dari UU-nya, apa yang jadi persoalan ini sebenarnya persoalan berkaitan dengan bantuan sosial itu menyangkut masalah pelanggaran UU  Keuangan Negara,” kata Hamdani, dikutip Senin (6/5/2024).

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bidang Ekonomi dan Pembangunan periode 2014-2022 itu, menduga, bansos melanggar pasal 27 ayat 4 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan hanya dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN (APBN-P).

Selanjutnya pasal 14 ayat 1 UU tentang Keuangan Negara yang menyatakan ihwal penyusunan rancangan APBN, menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian tahun berikutnya.

Dan pasal 3 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan  pelarangan untuk melakukan pengeluaran atas beban APBN atau APBD, jika anggaran tersebut tidak tersedia.

“Termasuk juga menyangkut masalah baik yang tidak dianggarkan, tetapi ternyata dicairkan, tetapi direalisasikan atau kurang anggarannya, direalisasikan lebih daripada anggarannya. Itu melanggar aturan,” tutur Hamdani yang pernah menjabat Pj Gubernur Sumatra Barat pada 2021 itu.

“Ini kemudian ada juga yang tidak diusulkan seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial, tidak diusulkan tiba-tiba masuk. Itu juga pelanggaran tapi baik 01 dan 03 tidak mempersoalkan hal-hal seperti ini,” ia menambahkan.

Mengingatkan saja, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Maret lalu. Selanjutnya, MK memanggil 4 menteri kabinet Jokowi untuk dimintai keterangannya. Salah satunya berkaitan dengan bansos.

Para menteri yang dipanggil adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Pemanggilan itu sesuai keinginan dari kubu AMIN. Sementara kubu capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil 3 menteri yakni Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir Effendy.

Back to top button