News

Bakal Naik 20 Persen, Celah Korupsi Dana Desa Masih Menganga

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai penambahan dana desa sebesar 20 persen sangat realistis. Pasalnya, penambahan tersebut diambil dari dana transfer daerah.

“Sangat realistis, karena diambilkan dari dana transfer daerah (yang) itu meliputi enam (sektor), dana alokasi Umum, dana alokasi khusus, dana perimbangan atau dana bagi hasil, dana otsus, dana keistimewaan, dan dana desa,” kata Awiek, sapaan akrab di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, jika besaran dana desa bertambah, maka dana terkait aspek lain otomatis berkurang.

“Setidaknya kami mengajukan usulan sebagaimana aspirasi yang kami dapatkan, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Tentu dalam pembahasannya nanti akan didiskusikan bersama pemerintah formulasi yang tepat seperti apa,” ujarnya.

“Yang kami inginkan kebijakan politik dari DPR adalah meningkatkan dana desa dari periode sebelumnya,” ujar Awiek menambahkan.

Lebih lanjut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini turut angkat bicara soal kecenderungan dana desa manjadi lahan basah untuk dikorupsi. Dia mengakui, celah korupsi dana desa masih menganga. Namun, penambahan hingga 20 persen itu disebut sudah dipikirkan secara matang. Awiek pun mengeklaim, kasus korupsi menyangkut dana desa tidak sampai 10 persen dari desa di Indonesia.

“Kami mendapatkan data dari sejumlah lembaga, memang dana desa itu banyak tersangkut kasus hukum, kasusnya administratif, tapi itu kasusnya tidak sampai 10 persen dari desa yang ada di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia lalu menyebut jika oknum yang bermain tentu banyak atau lebih dari satu. “Karena di satu desa itu pelakunya yang terjerat kasus hukum itu bisa lebih dari satu, ada kades, perangkat desa, pihak swasta, ada juga oknum pemda,” imbuh dia.

Awiek menekankan soal pentingnya pengawasan guna mencegah korupsi dana desa. Pengawasan ini sepatutnya melibatkan pemangku kepentingan terkait di daerah, termasuk organisasi nonpemerintah dan media.

Selain itu, Awiek juga menyebut akan ada payung hukum secara umum demi mencegah semakin banyaknya korupsi dana desa.

“Ya nanti di UU itu kan hanya payung hukum secara umum, ada peran pemerintah daerah dalam hal ini bupati, ada anggota DPRD. Tentu kita harapkan dalam PP ini sebagai turunan RUU yang kita sahkan, semakin diperjelas sehingga ada pengetatan dalam pengawasan dalam hal itu,” ujar Awiek menegaskan.

Hasil Rapat Panja

Diketahui, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR RI menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

“Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Pada tahun 2023, kata dia, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun, kemudian dibagi kepada 74.000 desa. Oleh karena itu, rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp1,1 miliar sampai dengan Rp1,3 miliar per tahun.

Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.

Supratman menilai dengan kenaikan sebesar 20 persen maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp2 miliar akan tercapai.

“APBN kita sejak republik ini berdiri tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita makin baik,” ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya. Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Dengan begitu, tidak bisa berpatokan pada besaran persentase.

Back to top button