News

Polda Metro Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan yang Menyeret Nama Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa 19 saksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Adapun 19 orang saksi yang akan diperiksa yakni mulai dari eks wakil ketua KPK hingga ajudan pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan oemeriksaan terhadap Pamwal Ketua KPK. Namun, dia tidak merinci soal identitas para saksi.

“satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011, tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI,” katanya.

“Enam orang saksi ajudan pejabat eselon 1 di Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK RI, dan delapan orang saksi lainnya,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai pemeriksaan, Saut meyakini kalau Firli akan dijadikan tersangka lantaran menyalahi Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Firli dianggap telah menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak berpekara.

“I have no any doubt about itu (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu,red),” ujar Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Saut mengatakan, delik itu lah yang kemudian ia sampaikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro. Saut menjelaskan, Firli telah melanggar Pasal 36 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Pada Pasal 65 dijelaskan bahwa sanksi pidana yang mengancam Firli karena bertemu SYL adalah pidana 5 tahun penjara.

Back to top button