News

Polda Metro Jaya Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Rumah Produksi Film Dewasa


Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan yang sempat ramai.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa akan ada tersangka baru selain dari lima orang yang sebelumnya.

“Pasti (akan ada tersangka baru). Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/12/23).

Dalam kasus tersebut, terdapat 16 pemeran atau talent baik laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam produksi film dewasa.

Namun Ade Safri masih menutup rapat siapa yang akan jadi tersangka selanjutnya.

Sebagai informasi, ada 12 pemeran wanita dari kalangan artis dan selebgram yang menjadi pemeran dalam film porno tersebut. Nama Siskaeee dan Virly Virginia, masuk dalam daftar 12 pemeran wanita film porno yang diproduksi di dalam ruko tersebut.

Selain Siskaeee dan Virly, yang bakal dipanggil polisi terkait produksi film porno ini yaitu, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara artis pria yang dipanggil berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara dari 5 orang tersangka kasus produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Back to top button