News

Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi Diragukan Sampai ke Meja Kapolri

Peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi diragukan hingga ke meja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi mulanya diskenariokan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang berujung pada adu tembak antara korban Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Richard Eliezer (Bharada E). Belakangan peristiwa tersebut dinyatakan tidak terjadi dan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi kini duduk di kursi terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istri, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (6/12/2022), Hendra Kurniawan yang dihadirkan bersaksi untuk kedua terdakwa mengaku dipanggil menghadap Kapolri Sigit tak lama setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Hendra mengaku dipanggil Karo Provos Brigjen Benny Ali untuk menghadap Sigit di ruangannya, dan ditanyakan soal peristiwa pelecehan yang menjadi pertanyaan publik.

“Pak Kapolri tanya ‘ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?” kata Hendra menirukan pertanyaan Kapolri Sigit.

Hendra menjawabnya dengan memberi pernyataan yang tak tegas. Dia berdalih soal itu hanya Ferdy Sambo yang mengetahui. “Nanti itu dari Pak FS, jenderal, yang tahu Pak FS,” jawab Hendra, yang hadir di ruang kerja Kapolri ditemani Benny Ali.

Selepas itu, Hendra dan Benny memilih keluar dari ruang kerja Kapolri, dan memilih untuk menunggu di ruang transit, karena Ferdy Sambo juga dipanggil Sigit. Tak lama menunggu, Ferdy Sambo keluar ruangan dan mengajak Hendra menuju Biro Provos.

Selama menunggu Ferdy Sambo, Hendra yang didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J terlibat perbincangan dengan Benny Ali. Khususnya terkait kronologi penembakan dan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Skenario awal yang turut dipublikasikan Humas Mabes Polri, peristiwa penembakan terjadi karena Putri Candrawathi berteriak mengetahui Brigadir J masuk kamar di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Teriakannya itu didengar Bharada E yang sedang berada di lantai dua rumah tersebut. Brigadir J yang panik melepaskan tembakan, Bharada E membalasnya, melesatkan sejumlah tembakan hingga Brigadir J tewas. Benny, sempat menemui atau memeriksa Putri Candrawathi selepas insiden yang belakangan diketahui hasil skenario karangan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, dalam pengakuannya, hanya ditanyakan Kapolri Sigit apakah dirinya ikut menembak Brigadir J atau tidak. Sambo mengaku tidak menembak. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso lantas mempertanyakan senjata yang digunakan Ferdy Sambo kepada saksi Hendra. Sebab Ferdy Sambo membantah menembak Brigadir J karena memiliki senjata dengan kaliber besar.

“Kalau dia nembak pasti pecah karena senjatanya kaliber 45?,” tanya Hakim Wahyu.

“Siap, kemudian kalau ‘kalau saya nembak enggak mungkin saya selesaikan di situ’,” jawab Hendra.

“Tidak mungkin diselesaikan di situ di rumah?,” tanya Hakim Wahyu lagi. “Iya yang mulia,” pungkas Hendra.

Back to top button