News

Polda Metro Jaya Sebut Sulit Temukan Unsur Pidana Kasus Kabel Menjuntai


Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mandeknya kasus Sultan Rifat Alfatih yang jadi korban kecelakaan kabel serat optik (FO).

Polisi mengatakan berdasarkan penyelidikan pemilik kabel fiber optik, Bali Towerindo tbk, tidak ditemukan unsur pidana.

“Tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas. Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Penyidik kata Karyoto, sudah berusaha mencari unsur-unsur pidana dari mulai pemeriksaan saksi, sampai menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi

“Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak gitu. Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat,” ungkapnya.

Meski sebagai pemilik kabel, polisi kata Karyoto, tidak bisa serta merta menjatuhkan kesalahan kepada Bali Towerindo atas kasus Sultan Rifat.

“Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana. Pidananya gak ada kesalahan-kesalahan, kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.

Sejauh ini Polda Metro Jaya mengaku hanya memfasilitasi upaya restorative justice yang dilakukan kedua pihak.

“Jadi bahkan sampai sekarang juga tadinya ada negosiasi ya karena sudah ada bicara uang dan lain lain kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan-arahannya,” pungkasnya.

Back to top button