News

Polda Metro Jaya Pimpin Gelar Perkara Kasus Mario ‘Rubicon’

Polda Metro Jaya bakal mengawal kasus penganiayaan sadis yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap anak seorang pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Cristalino David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hari ini polisi melakukan gelar perkara. Dalam hal ini, Kapolda Metro Irjen Fadil Imran memimpin langsung asistensi.

“Kapolda metro jaya, bapak Irjen Fadil Imran, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk bapak kapolda. Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Trunoyudo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dia belum membeberkan secara rinci hasil dari gelar perkara tersebut.

Polda Metro kata Trunoyudo, akan memberikan asistensi khusus dalam penanganan kasus yang jadi sorotan publik luas tersebut.

“Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun Demikian mendapat asistensi dan Supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran,” katanya.

Mario ditetapkan sebagai tersangaka atas kasus penganiayaan. Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Back to top button