News

Polda Metro Harus Usut Tuntas Kasus Pemerasan SYL oleh Firli

Polda Metro Jaya diminta serius dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebab kasus ini menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mempengaruhi kredibilitas lembaga tersebut.

“Perkara ini harus sampai ke pengadilan, terlepas FB mengakui atau membantahnya, biarlah secara terbuka pengadilan akan menelisik dan mengadilinya,” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Inilah.com, Senin (9/10/2023).

Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya terus menggali informasi dan barang bukti terkait dengan dugaan pemerasan yang dialkukan oleh Firli kepada Syahrul Yasin Limpo.

“Tidak mungkin SYL berani berteriak jika tidak ada fakta pemerasan yg dirasakan oleh SYL kerena itu harus betul-betul disidik siapa yg berinisiasi melakukan pertemuan, meskipun bisa saja terjadi pemerasan (ancaman) lebih dahulu lalu SYL berinisiasi minta bertemu,” kata Abdul Fickar.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Kasus ini ditelusuri Polda Metro atas aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat tahap penyelidikan pihaknya telah meminta klarifikasi dari enam orang. Mereka di antaranya pengadu, sopir, ajudan, dan SYL.

“Verifikasi terhadap enam orang sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasi dan salah satunya adalah Menteri Pertanian Republik Indonesia dan orang lainnya diantaranya, pelapor, driver maupun ADC (ajudan),” kata Ade Safri.

Sementara itu, Filri telah membantah melakukan pemerasan kepada SYL. “Bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” kata Firli melalui keterangannya, Senin (9/10/2023).

Dia mengaku pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis memang terjadi. Pertemuan itu dilakukan pada 2 Maret 2022. Namun Firli mengaku status SYL saat itu belum sebagai pihak berperkara di KPK kala itu.

“Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya,” kata Firli.

Back to top button