Market

Tarif QRIS Dipatok 0,3 Persen, BI Yakin Tak Bebani Pelaku UMKM

Bank Indonesia (BI) mengklaim pengenaan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk merchant usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pengguna QRIS, tidak akan membebani.

Hal itu disampaikan Deputi Gubernur BI, Doni Prumanto Joewono bahwa pengenaan MDR untuk QRIS mulai 1 Juli 2023, merupakan kebijakan untuk merespons pertumbuhan ekonomi yang kembali pulih pasca pandemi Covid-19.

“Ketika pandemi semua instrumen sistem pembayaran diberikan kemudahan. Bahkan bunga kartu kredit diturunkan. Sekarang kan sudah pulih, waktunya mengenakan. Naiknya hanya 0,3 persen, kecil sekali. Sudah diteliti pricing tidak pengaruh ke UMKM,” kata Doni di magelang, Jawa Tengah, Jumat (7/7/2023).

Tarif MDR ini, kata Doni, merupakan harga yang harus dibayar untuk membiayai operasional dan investasi pengembangan sistem pembayaran tersebut.

Sebagai informasi, pada tahun ini BI menargetkan 45 juta pengguna QRIS. Hingga Mei 2023, jumlah pengguna dan merchant QRIS tercatat masing-masing sebanyak 35,80 juta dan 26,1 juta dengan total volume transaksi sebesar 744 juta.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra menambahkan, pengguna QRIS di Jawa Tengah terus meningkat. Baik dari sisi pengguna baru maupun volume transaksi.

Dari sisi merchant QRIS, pada Mei 2023 merchant UMKM mendominasi dengan jumlah 2,65 juta merchant, yang berkontribusi 98,14 persen dari total merchant QRIS di Jateng. Jumlah merchant UMKM tersebut tumbuh 86,03 persen secara year on year.

Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM mengenai manfaat menggunakan QRIS meskipun saat ini sudah mulai dikenakan tarif MDR. “Akan terus dilakukan sosialisasi karena sebenarnya ini tarif MDR untuk UMKM sangat kecil sekali, ” ujarnya.

Back to top button