News

Polda Jateng Pecat 18 Anggotanya Akibat Kriminal hingga Perselingkuhan


Polda Jateng memecat atau memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) 18 anggotanya selama tahun 2023. Anggota yang dipecat tersebut umunya terjerat dalam kasus-kasus tertentu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut ke-18 anggota tersebut diberhentikan karena terjerat kasus pidana, perselingkuhan dan lainnya.

“Jadi ada 18 anggota yang dikenakan PTDH selama 2023. Rinciannya, 9 orang karena disersi, 6 orang karena melakukan tindak pidana dan 3 karena perselingkuhan,” ungkap Kombes Satake usai mengikuti rilis akhir tahun di Mapolda Jateng seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (30/12/2023).

Dirinya juga menuturkan bahwa institusinya akan mengambil tindakan tegas bagi anggota yang melanggar aturan pidana dan etik.

Bahkan, ia menegaskan tindakan PTDH ini juga dilakukan dalam rangka membersihkan oknum-oknum nakal di lingkungan Polri khususnya di wilayah Jawa Tengah.

“Kita berharap bagi personel untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dan jangan melanggar aturan-aturan itu,” tandasnya.

Disisi lain, ia kembali mengingatkan soal netralitas anggota Polri pada pemilu 2024 mendatang.

Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, tidak ada anggota polisi yang terjerat permasalahan pemilu.

“Sekarang ini, jelang pemilu diharapkan tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, jangan sampai ada permasalahan tentang pemilu,” pungkasnya.

Back to top button