News

Menuai Polemik, Gibran Batalkan Kenaikan Tarif PBB di Solo

Rencana Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengundang protes dan polemik di tengah masyarakat. Merespon hal itu Gibran memastikan penundaan kenaikan yang besarannya sampai tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.

Wajib pajak yang sudah terlanjur membayar akan diberlakukan restitusi (pengembalian pajak)

“Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik,” katanya seusai menjamu Ketua DPRD Kota Surakarta dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta di Pracima Tuin Solo, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. “Tapi butuh seminggu untuk update data base,” katanya.

Dengan tidak ada kenaikan tarif PBB tersebut, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.

“Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (Pendapatan Asli Daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022,” katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.

“Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang.

“Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh Mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan,” katanya.

Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Surakarta, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. “Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan,” katanya.

Back to top button