Market

Pola Pengusiran Warga Asli Mulai Terlihat di Megaproyek IKN Nusantara


Terkait megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), tanda-tanda kekerasan atau pengusiran warga mulai muncul. Upaya mendapatkan lahan gratis untuk dijual ke investor. Terlalu.

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut, pemerintahan Jokowi jelas-jelas tebang pilih dan salah arah. Kepada rakyatnya menerbitkan kebijakan yang bikin sengsara, sementara kepada investor asing memberikan kemudahan yang luar biasa.

“Di IKN Nusantara, misalnya, mulai terkuak upaya pengusiran warga yang sduah menetap lama. Kasusnya mirip Rempang, Poco Leok, Air Bangis, Wadas dan lainnya. Di sisi lain, pemerintah sangat permisif terhadap investasi asing. Membuka ruang selebar-lebarnya, misalnya HGU sampai 190 tahun. Ini kan ironis sekali,” kata Herdiansyah dalam sebuah diskusi online dengan sejumlah NGO Kaltim, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Dia mengatakan, sebanyak 200 warga Pamaluan, mendapat ultimatum untuk merobohkan bangunan rumahnya. Karena dinilai melanggar 
menyebut Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ibu Kota Nusantara 2022-2042 dan Keppres 5/2022 tentang Rencata Tata Ruang Wilayah IKN.

“Padahal, kedua aturan presiden itu cacat hukum. Karena penyusunannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai. Akibatnya apa? Warga yang sudah menguni IKN sebelum ada aturan itu, kena. Kini malah terancam diusir, tinggal tunggu waktu saja,” kata Herdiansyah.

Ya, Herdiansyah benar, 200 warga Pamaluan, sudah diultimatum untuk pindah atau merobohkan bangunan rumahnya. Alasannya, lahan dan rumahnya tidak berizin dan melanggar RTRW IKN. Penilaian itu dilakukan oleh tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin.

Dalam surat bernada teror yang diteken Deputi bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, mengundang 200 warga tersebut untuk hadir dalam pertemuan di eks rumah Bupati PPU di Sepaku pada Jumat (8/3/2024), pukul 09.00 WITA. Entah mengapa, pertemuan itu batal dilakukan.

Tegas saja, Herdiansyah menyebut pemerintahan Jokowi tidak beda 
dengan zaman Kolonial dan Soeharto. “Saat penjajahan Belanda, aset rakyat dirampas dengan mudahnya. Era Soeharto yang disebut era Orba, kembali terjadi. Saat ini, terulang kembali. Rakyat digusur hanya demi PSN (Proyek Strategis Nasional),” papar Herdiansyah.

“Di sisi lain, pemerintahan Jokowi sangat permisif terhadap investasi asing. membuka ruang selebar-lebarnya, misalnya HGU sampai 190 tahun. Ini kan ironis.” imbuhnya.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin membantah adanya penggusuran rumah warga lokal atau adat secara paksa di wilayah IKN.

Menurutnya, dalam proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan cara sosialisasi dengan warga sekitar.

“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat semuanya dilindungi di IKN jadi tidak ada kesemena-menaan,” kata Alimuddin.

 

 

Back to top button