News

PWNU Jabar Mulai Sosialisasikan Aturan Menteri Yaqut Soal Toa Masjid

PWNU Jawa Barat atau Jabar mulai sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala kepada masyarakat setempat.

Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad mengatakan pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi secara intensif.

“Sosialisasi ini perlu agar masyarakat memahami secara menyeluruh. Kita siap sosialisasikan. Kita akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya,” kata Juhadi di Bandung, Selasa (1/3/2022).

Juhadi mengatakan pedoman soal pengeras suara masjid itu sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan semakin terjaga.

“Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Juhadi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Dengan adanya aturan pengeras suara itu, Yaqut Cholil menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

“Surat edaran ini keluar dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” kata Yaqut.

Back to top button