News

PKPU 10/2023 Tak Direvisi, Advokasi Masyarakat Sipil Terus Dihambat

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyebut kerja-kerja afirmatif dan advokasi masyarakat sipil untuk keterwakilan perempuan terus mendapat hambatan.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR sepakat untuk tidak melakukan perubahan pada Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang pembulatan ke bawah pada penghitungan calon legislatif perempuan.

“Hari ini, DPR dan penyelenggara pemilu kok nampaknya bersepakat untuk mereduksi aturan yang bisa menjamin keterwakilan politik perempuan,” kata Hurriyah dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’, Selasa (20/6/2023).

Ia menegaskan kondisi ini menjadi tantangan untuk mendorong keterwakilan politik perempuan yang tidak mudah, koalisi masyarakat sipil telah berkomitmen memperjuangkan hal tersebut. “Masyarakat sipil dengan segala keterbatasannya, bahkan dengan segala keterbatasan dalam hal dukungan pendanaan, komitmennya masih terjaga,” imbuhnya.

Hurriyah pun sangsi komitmen serupa juga dimiliki para perempuan yang telah menjabat di kursi parlemen, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu. Meski Huriyyah akui masih ada secuil harapan dalam sanubari.

“Harapan kami tentu saja perempuan-perempuan yang berhasil duduk di DPR, DPRD, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu mampu menjadi champion,” harap Hurriyah.

Ia mengingatkan agar para perempuan yang telah menduduki kursi parlemen dapat mendorong kebijakan yang responsif terhadap isu gender, menyerap aspirasi gender, dan menjadi role model bagi perempuan.

“Begitu publik menilai perempuan ada tapi kok tidak ada manfaatnya, itu saja bisa menjadi hantaman luar biasa yang memukul mundur perempuan. Itu kenapa ada beban yang lebih besar untuk perempuan yang ada di lembaga politik formal untuk bisa mewakili kepentingan, untuk bisa menjadi champion,” tutupnya.

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat mengatakan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

“Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Back to top button