News

Pimpinan KPK Pertimbangan Surat Pengunduran Diri Asep Guntur Rahayu

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.

“Hal tersebut tentunya menjadi keputusan Pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (31/7/2023).

Pengunduran diri Asep guntur diduga terkait sikap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut anak buahnya telah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Ali membantah hal tersebut. Ia mengklaim pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK dalam penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.

“Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,” kata Ali.

Johanis Tanak diketahui menyampaikan permintaan maaf setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyambangi KPK.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada ke khilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/7/2023).

Merespon hal itu, Asep langsung angkat kaki dari lembaga anti rasuah itu melalui pesan singkat yang dirinya kirimkan kepada internal KPK, Jumat malam (28/7/2023). Berikut isinya:

SEHUBUNGAN DENGAN POLEMIK TERKAIT OTT DI BASARNAS DAN HASIL PERTEMUAN DENGAN JAJARAN POM TNI BESERTA PJU MABES TNI. DIMANA KESIMPULANYA DALAM PELAKSANAAN OTT DAN PENETAPAN TERSANGKA PENYIDIK MELAKUKAN KEKHILAPAN DAN SUDAH DI PUBLIKASIKAN DI MEDIA.

SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN SAYA SELAKU DIREKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTI PENINDAKAN DENGAN INI SAYA MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI… KARENA ITU BUKTI SAYA TIDAK MAMPU MENGEMBAN AMANAH SEBAGAI DEKTUR PENYIDIKAN DAN PLT DEPUTO PENINDAKAN. (SURAT RESMI AKAN SAYA SAMPAIKAN HARI SENIN).

Seperti diketahui, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OOT) disekitaran Jakarta dan Bekasi, Rabu (26/7/2023). Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada 11 orang diamankan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, Kamis (27/7/2023).

Adapun pemberi suap dari tiga pihak orang swasta yaitu Komisaris PT MGCS Mulsunadi yang baru menyerahkan diri hari ini. Sedangkan dua orang yang telah ditahan (27/7) di Rutan KPK yakni, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).

Sedangkan selaku penerima suap yaitu Kepala Basarnas Masdya Hendri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Dua perwira tinggi TNI kasusnya sedang ditangani oleh pihak Puspom TNI

Back to top button