News

KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Keberadaan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mendapatkan informasi penting dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) soal keberadaan buronan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

“Itu informasi penting yang akan kita dalami,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Kantornya, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ali mengatakan, dalam rapat dengan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri, Irjen Pol Krishna Murti, disampaikan sejumlah informasi tentang keberadaan para buronan KPK, salah satunya Harun Masiku.

KPK, segera menindaklanjuti informasi keberadaan buronan tersebut.

“Ke depan secara teknis akan kita tindaklanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” kata Ali.

Namun demikian, Ali enggan menjelaskan informasi detail keberadaan Harun Masiku yang dilaporkan pihak Kepolisian.

“Saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman, teknisnya tidak bisa kami sampaikan. Secara teknis tidak akan kita sampaikan karena itu persoalan teknis,” kata Ali.

Untuk diketahui Harun Masiku telah menjadi buronan selama tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Back to top button