News

Tanpa Eksepsi, Sidang AKP Irfan Widyanto Langsung Masuki Pemeriksaan Saksi

AKP Irfan Widyanto memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, tim kuasa hukum AKP Irfan Widyanto menilai surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil dan formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 43 KUHAP.

“Oleh karenanya, kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Kuasa Hukum Irfan, Henry Yosodiningrat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Majelis hakim kemudian merespons keputusan kubu AKP Irfan. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi memutuskan persidangan akan dilanjutkan untuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Rabu pekan depan (26/10/2022).

“Untuk persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi satu minggu,” kata Afrizal.

Diketahui, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap AKP Irfan Widyanto dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Rabu malam. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Pembunuhan Berencana

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022).  Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button