News

Kejagung Sita Tambang Seluas 5.350 Hektare Milik Heru Hidayat

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakpus didampingi tim dari Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset seluas 5.350 hektare milik terpidana perkara korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Penyitaan dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) di kawasan PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, dari lokasi, tim juga menyita terminal khusus (jetty) stockpile dan area perkantoran. Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang  menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 triliun kepada Heru.

“Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Sumedana, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Dengan disitanya areal tersebut, kata Kapuspenkum, seluruh kegiatan pertambangan dihentikan. “Seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dan eksekusi ini dilaksanakan mengikuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terhadap Heru Hidayat. [WIN]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button