Market

Perppu Cipta Kerja Solusi Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan

Pakar Ketenagakerjaan UGM, Prof Tadjuddin meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) mampu mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia.

“Posisi Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga, kita kalah. Pengangguran Indonesia 7,1 persen, Malaysia 5,4 persen, Vietnam 2,3 persen, Thailand 1,7 persen,” jelas Prof Tadjuddin dalam FGD bertajuk ‘RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ di Bali, Jumat (10/3/2023).

“Lalu angka kemiskinan. Dengan Thailand, Malaysia, Vietnam kita masuk yang tertinggi. Ini keadaan kalau tidak bisa diselesaikan pengangguran, kemiskinan akan kalah,” lanjutnya.

Saat Undang-Undang (UU) Ciptaker masih di tangan DPR untuk diperbaiki, maka sempat terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu.

Tak berhenti sampai di situ, Perppu ini sempat menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Seharusnya, masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tak perlu risau karena justru diberi berbagai kemudahan.

“Nah, UMKM di negara kita luar biasa banyaknya dan yang paling banyak di Jawa dan Bali. Sumbangannya kepada PDB kita 60,3 persen, tetapi kita kalah tertinggal dalam sumbangan ekspor,” jelasnya.

“Indonesia hanya 14 persen, Singapura 38 persen jadi ya artinya UMKM kita belum bisa berkembang. Itulah kenapa dalam UU Ciptaker perhatian banyak di UMKM,” sambungnya.

Saat UU Ciptaker menjadi polemik, banyak pekerja Indonesia justru lebih memilih bekerja ke luar negeri. “Kenapa mereka pergi kesana? Ya kekurangan pekerjaan di dalam negeri. Kalaupun ada gajinya rendah,” tegas Tadjuddin.

Dengan bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia, seharusnya bisa dimanfaatkan selaras dengan berlakunya Perppu Ciptaker. “Oleh karena itu, pada waktu pak Jokowi mengeluarkan ini saya sangat senang sekali, dari perspektif ketenagakerjaan ini adalah sesuatu yang bisa membantu Indonesia,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Perppu Ciptaker menjadi terobosan luar biasa jika berhasil disahkan pada sidang Paripurna DPR di masa sidang berikutnya. “Kita mungkin akan cepat sekali maju karena apa? Kemudahan-kemudahan itu akan segera diberlakukan,” ujarnya.

Selain itu, dikeluarkannya Perppu Ciptaker juga bertujuan tak hanya meningkatkan lapangan kerja, namun juga memberi perlindungan, pemberdayaan pada Koperasi dan UMKM, serta menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Bahkan upah minimum pun turut diatur dalam Perppu Ciptake ini. “Dulu upah minimum itu pokoknya tidak ada batasan, jadi semua pekerja itu ya upah minimum. Tetapi perbaikan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, itu terobosan yang luar biasa,” terang Tadjuddin.

Jika Perppu Ciptaker disahkan, maka bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun akan mendapat tawaran upah dengan sistem bargaining, dengan mempertimbangkan kompetensi.

Oleh karena itu, menurutnya UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sudah ketinggalan zaman, sehingga ini menjadi titik perubahan bagi kemajuan dalam meraih Indonesia Emas 2045.

“Kita berharap dapat disetujui oleh DPR, kalau tidak disetujui ya kita akan begini terus. UU yang 2013 itu sebetulnya sudah out of the day tapi masih dipaksakan dipakai,” tandasnya.

Industri tidak ada yang mau datang ke Indonesia kalau membaca UU 2013 itu, karena berat bagi industri untuk mengikuti. Maka itulah UU Ciptaker ini diciptakan oleh pemerintah atas pemikiran,” pungkasnya.

Back to top button